Selasa, 22 November 2011

SERANG-Belum ada titik temu antara pengusaha dan pemerintah daerah untuk melakukan pe­ngerukan sungai Cibanten yang mengalami pen­dangkalan akibat galian pasir di Kecamatan Pa­buaran, Kabupaten Serang. Baik pengusaha ga­lian pasir dan pemerintah belum mau menan­da­tangani draf kesepakatan.
Kepala Seksi Operasional dan Peme­liharaan Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang Tar­sono saat dikonfirmasi membenarkan. Kata dia, memang akan segera dilakukan pengerukan karena terjadi sedimentasi di beberapa pinggiran sungai. “Tapi belum tahu kapan pengusaha akan mengerjakan­nya karena belum ada kesepakatan dan penandatanganan berita acara dari kedua belah pihak (pemda dan pengusaha-red),” ujar Tarsono seusai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Sungai Cibanten, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (21/11).
Sidak dilakukan bersama perwakilan dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Badan Pengelolaan Ling­kungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Serang, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang, dan dua pihak perusahaan galian pasir.
Namun demikian, kata Tarsono, saat ini pemerintah terus menekan agar galian pasir dihentikan karena mencemari Sungai Cibanten yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di bantaran sungai. “Kami terus menekan agar galian pasir dihentikan dengan pertimbangan terjadinya pence­maran air. Tapi hingga kini belum ada ke­sepakatan dari pengusaha dan pe­merintah. Hanya saja kita tekankan agar se­dimentasi yang terjadi akibat galian pasir segera digali,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Balai Sumber Daya Air (SDA) Ciujung-Cidanau Ade Pasti. Pihaknya meminta penambangan pasir dihentikan. “Dari hasil tinjauan di lapangan, Sungai Cibanten tercemar oleh galian pasir. Untuk itu kami merekomen­dasikan kepada Pemkab Serang untuk menghentikan penambangan pasir,” ungkap Ade.
Namun demikian, Ade menyarankan, jika perusahaan ingin tetap beroperasi maka perusahaan harus memperbaiki kolam pembuangan limbahnya. Hal itu dilakukan agar limbah dari galian tersebut tidak langsung dibuang ke sungai karena bisa diendapkan dulu di kolam pem­buangan. “Kami juga minta kepada per­usaha­an untuk melakukan normalisasi Sungai Cibanten yang terkena limbah,” tandasnya.
Sementara itu Kabid Pengendalian Dam­pak Lingkungan BPLHD Kabupaten Serang Kustaman mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penghentian kepada per­usahan galian pasir. Berdasarkan pertemuan pada 10 November lalu dengan perusahaan di ruang Bupati Serang Taufik Nuriman, ha­silnya meminta kepada per­usahaan untuk mengoptimalkan instalasi pengo­lahan air limbah (IPAL). “Dengan diop­timalkannya IPAL, lumpur limbah galian pasir tidak tumpah ke sungai. Kami berikan waktu untuk mengoptimalisasikan dua pekan kepada perusahaan. Kemudian jika tidak maksimal akan dilakukan analisis teknis, di antaranya penataan IPAL yang sesuai petunjuk dan produksi harus disetarakan dengan munculnya pem­buang­an dan dilarang beroperasi mulai pukul 19.00 WIB sampai 24.00 WIB, serta pe­ngawasan secara intensif,” katanya.
Maman E Samuti, pemilik PT Telaga Kencana, salah satu perusahaan penam­bangan pasir di Kecamatan Pabuaran menya­takan, siap akan melakukan pe­ngerukan dan memperbaiki kolam pem­buangan limbah atau IPAL. “Kami juga punya perasaan Mas, pasti akan kami per­baiki dan kami minta petunjuk pemerintah titik mana saja yang harus dikeruk,” katanya.
Ia juga meminta kepada pemerintah agar tidak hanya warga saja yang dilindungi tetapi pengusaha juga harus dilindungi. Ia juga mengaku tidak ingin hal ini terjadi. “Kami juga ingin semuanya kondusif,” katanya.

RAPAT TERTUTUP
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri atas pejabat Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Serang, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Serang, Dinas Sumber Daya Air  (SDA) Provinsi Banten, menggelar pertemuan tertutup dengan pengusaha penambangan pasir di Kecamatan Pabuaran, Senin (21/11). Rapat yang digelar di ruang kerja Kepala BPLHD Kabupaten Serang Anang Mulyana itu berlangsung tertutup. Rapat juga dihadiri pejabat Muspika Kecamatan Pabuaran dan perwakilan warga yang terkena dampak pembuangan limbah pasir.
Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB itu tidak bo­leh diliput media. Saat wartawan hen­dak masuk ke lokasi rapat, salah seorang staf BPLHD melarang.
Kepala BPLHD Kabupaten Serang Anang Mulyana mengelak bahwa rapat tersebut tertutup. “Sebetulnya tidak tertutup tapi karena ruangannya sempit. Kasihan wartawan kalau harus berdesak-desakan,” ujarnya saat dihubungi lewat ponsel seusai rapat.
Kabid Pengendalian Dampak Ling­kungan BPLHD Kabupaten Serang Kus­taman mengaku, rapat tersebut untuk mela­kukan evaluasi terhadap pengelolaan limbah penambangan pasir dan dam­paknya terhadap lingkungan. “Rapat ini dilanjutkan dengan tinjauan ke ben­dungan Sungai Cibanten agar semua pihak melihatnya langsung,” ujarnya.
Dikatakan Kustaman, peninjauan ini untuk memastikan titik-titik mana saja yang mengalami pendangkalan dan harus dikeruk. “Nanti yang menunjukkan masalah pengerukan ini adalah Dinas SDA,” ujarnya.(fau-bon-and/alt/zen) RB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar