SERANG-Belum ada titik temu antara pengusaha dan pemerintah daerah untuk melakukan pengerukan sungai Cibanten yang mengalami pendangkalan akibat galian pasir di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Baik pengusaha galian pasir dan pemerintah belum mau menandatangani draf kesepakatan.
Kepala Seksi Operasional dan Pemeliharaan Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang Tarsono saat dikonfirmasi membenarkan. Kata dia, memang akan segera dilakukan pengerukan karena terjadi sedimentasi di beberapa pinggiran sungai. “Tapi belum tahu kapan pengusaha akan mengerjakannya karena belum ada kesepakatan dan penandatanganan berita acara dari kedua belah pihak (pemda dan pengusaha-red),” ujar Tarsono seusai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Sungai Cibanten, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (21/11).
Sidak dilakukan bersama perwakilan dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Serang, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang, dan dua pihak perusahaan galian pasir.
Namun demikian, kata Tarsono, saat ini pemerintah terus menekan agar galian pasir dihentikan karena mencemari Sungai Cibanten yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di bantaran sungai. “Kami terus menekan agar galian pasir dihentikan dengan pertimbangan terjadinya pencemaran air. Tapi hingga kini belum ada kesepakatan dari pengusaha dan pemerintah. Hanya saja kita tekankan agar sedimentasi yang terjadi akibat galian pasir segera digali,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Balai Sumber Daya Air (SDA) Ciujung-Cidanau Ade Pasti. Pihaknya meminta penambangan pasir dihentikan. “Dari hasil tinjauan di lapangan, Sungai Cibanten tercemar oleh galian pasir. Untuk itu kami merekomendasikan kepada Pemkab Serang untuk menghentikan penambangan pasir,” ungkap Ade.
Namun demikian, Ade menyarankan, jika perusahaan ingin tetap beroperasi maka perusahaan harus memperbaiki kolam pembuangan limbahnya. Hal itu dilakukan agar limbah dari galian tersebut tidak langsung dibuang ke sungai karena bisa diendapkan dulu di kolam pembuangan. “Kami juga minta kepada perusahaan untuk melakukan normalisasi Sungai Cibanten yang terkena limbah,” tandasnya.
Sementara itu Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan BPLHD Kabupaten Serang Kustaman mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penghentian kepada perusahan galian pasir. Berdasarkan pertemuan pada 10 November lalu dengan perusahaan di ruang Bupati Serang Taufik Nuriman, hasilnya meminta kepada perusahaan untuk mengoptimalkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). “Dengan dioptimalkannya IPAL, lumpur limbah galian pasir tidak tumpah ke sungai. Kami berikan waktu untuk mengoptimalisasikan dua pekan kepada perusahaan. Kemudian jika tidak maksimal akan dilakukan analisis teknis, di antaranya penataan IPAL yang sesuai petunjuk dan produksi harus disetarakan dengan munculnya pembuangan dan dilarang beroperasi mulai pukul 19.00 WIB sampai 24.00 WIB, serta pengawasan secara intensif,” katanya.
Maman E Samuti, pemilik PT Telaga Kencana, salah satu perusahaan penambangan pasir di Kecamatan Pabuaran menyatakan, siap akan melakukan pengerukan dan memperbaiki kolam pembuangan limbah atau IPAL. “Kami juga punya perasaan Mas, pasti akan kami perbaiki dan kami minta petunjuk pemerintah titik mana saja yang harus dikeruk,” katanya.
Ia juga meminta kepada pemerintah agar tidak hanya warga saja yang dilindungi tetapi pengusaha juga harus dilindungi. Ia juga mengaku tidak ingin hal ini terjadi. “Kami juga ingin semuanya kondusif,” katanya.
RAPAT TERTUTUP
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri atas pejabat Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Serang, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Serang, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Banten, menggelar pertemuan tertutup dengan pengusaha penambangan pasir di Kecamatan Pabuaran, Senin (21/11). Rapat yang digelar di ruang kerja Kepala BPLHD Kabupaten Serang Anang Mulyana itu berlangsung tertutup. Rapat juga dihadiri pejabat Muspika Kecamatan Pabuaran dan perwakilan warga yang terkena dampak pembuangan limbah pasir.
Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB itu tidak boleh diliput media. Saat wartawan hendak masuk ke lokasi rapat, salah seorang staf BPLHD melarang.
Kepala BPLHD Kabupaten Serang Anang Mulyana mengelak bahwa rapat tersebut tertutup. “Sebetulnya tidak tertutup tapi karena ruangannya sempit. Kasihan wartawan kalau harus berdesak-desakan,” ujarnya saat dihubungi lewat ponsel seusai rapat.
Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan BPLHD Kabupaten Serang Kustaman mengaku, rapat tersebut untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan limbah penambangan pasir dan dampaknya terhadap lingkungan. “Rapat ini dilanjutkan dengan tinjauan ke bendungan Sungai Cibanten agar semua pihak melihatnya langsung,” ujarnya.
Dikatakan Kustaman, peninjauan ini untuk memastikan titik-titik mana saja yang mengalami pendangkalan dan harus dikeruk. “Nanti yang menunjukkan masalah pengerukan ini adalah Dinas SDA,” ujarnya.(fau-bon-and/alt/zen) RB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar